Nama John Refra Kei alias John Kei kembali menjadi sorotan setelah aksi penyerbuan ke kediaman salah satu kerabatnya, Nus Kei. Padahal, John Kei baru saja keluar dari penjara pada Desember 2019 silam.
John Kei diketahui baru selesai menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana pada tahun 2013.
Kemudian dia mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bebas murni pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019.
Baca Juga: Ada Preman yang Jauh Lebih Sadis dari John Kei, Korbannya 60 Jiwa
Di kasus tersebut, John Kei, berhasil lolos dari vonis hukuman mati. Sebab, Jaksa Penuntut Umum menilai John Kei telah berlaku sopan di persidangan. JPU pun akhirnya menuntut John Kei 14 tahun hukuman penjara. Namun, Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menghukum John Kei lebih berat dari tuntutan yaitu 16 tahun penjara.
Sayangnya, menjelang masa hukuman pidananya selesai, John Kei kembali ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu 21 Juni kemarin.
Akibat peristiwa tersebut, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor akan mencabut hak bebas bersyarat terhadap John Kei. Hal itu terjadi karena John Kei kembali berurusan dengan penegak hukum.
"Kepala Bapas Bogor mengeluarkan surat keputusan pencabutan sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo