Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sukses Ekstradisi Lumowa, MAKI: Cuma Buat Nutupin Malunya Yasonna

Sukses Ekstradisi Lumowa, MAKI: Cuma Buat Nutupin Malunya Yasonna Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, perlakuan terhadap Djoko Tjandra terkesan berbeda. Hal ini dikarenakan nama Djoko pernah dicoret dari daftar cekal, sehingga tersangka kasus Bank Bali itu bisa melenggang bebas.

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020, SP 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, publik menuntut keseriusan pemerintah menangkap buronan lain, seperti Djoko Tjandra, Harun Masiku, Eddy Tansil hingga Honggo Wendratno. Ia pun meminta pemerintah mencabut paspor para buronan dan mendesak negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya.

"Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia," ujarnya.

Di lain pihak, Yasonna menegaskan kedatangan Djoko Tjandra tak terekam dalam data perlintasan sistem keimigrasian. Ia mengklaim bersama Kejagung tengah memburu Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

"Tentang Djoko Tjandra, Kejaksaan sedang memburu, kita bekerja sama. Kemarin ada info masuk di Indonesia, kita cek data perlintasan sama sekali enggak ada. Biar jadi penelitian selanjutnya," kata Yasonna.

Sementara terkait Harun Masiku, Yasonna pernah menyampaikan jika saat itu terjadi perbaikan sistem keimigrasian ketika Harun Masiku tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada awal Januari 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: