Dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Malang kembali mengamankan total ratusan ribu batang rokok ilegal di masing-masing wilayah kerja.
Sebanyak 224 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai kembali berhasil diamankan oleh tim petugas Bea Cukai Jambi dalam kegiatan Operasi Gempur 2020, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp100 juta.
Pada Minggu (5/7), tim telah mengamankan sarana pengangkut truk dengan dua orang berinisial EP dan IS di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muaro Jambi, menuju ke Kantor Bea Cukai Jambi.
Baca Juga: Bea Cukai–Karantina Berlakukan Layanan Impor 1 Pintu
"Dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal 2020 ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kami berhasil melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen yang telah didapatkan sebelumnya," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi tersebut, tim petugas bergegas menuju lokasi, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19 koli rokok ilegal di dalam truk.
Hingga saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan terhadap saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi. Atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI 39/2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Malang yang juga melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Turen berhasil mengamankan 17.292 batang rokok ilegal pada Kamis (2/7/2020). Petugas rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diperoleh dari beberapa toko.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan petugasnya telah melakukan patroli di sekitar Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen. Setelah beberapa saat, petugas mencurigai salah satu toko sembako yang terindikasi menjual rokok ilegal. Petugas kemudian mendapati belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual.
"Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp7.867.860. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," ujar latif.
Latif menuturkan bahwa Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
"Peredaran rokok ilegal dapat mematikan industri rokok kecil dan juga memberi dampak pada industri rokok besar, maka dari itu tidak ada pilihan lain selain menindak tegas terhadap pelanggar-pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: