Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang Dekat SBY Curiga Kasus Jiwasraya Diskenariokan

Orang Dekat SBY Curiga Kasus Jiwasraya Diskenariokan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Benny K Harman memperkirakan kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya akan lepas di pengadilan.

Sebab, menurut dia, tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka tidak jelas. “Kalau saya membaca laporan yang disampaikan Kejaksaan, saya punya kecurigaan, kasus ini nanti lepas di pengadilan. Kecurigaan saya itu, lebih jauh lagi, memang diskenariokan begitu. Ini kecurigaan saya, mudah-mudahan salah,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (11/7/2020).

Orang dekat SBY ini menyampaikan landasan dasar kecurigaan pada kecurigaan, termasuk ketidakjelasan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga: Nasir Demokrat Ngomong Kasar di Rapat DPR, Pengamat: Harus Dibina

Baca Juga: Tutup CPNS 5 Tahun, Demokrat: Ibu SMI Harus Jelaskan, Ada Apa Ini

Karena itu, ia meminta Jampidsus menjelaskan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada mereka ini. “Apa sebetulnya tindak pidana korupsinya. Tetapi, tiba-tiba melompat, penetapan tersangka dsb,” terangnya. 

Sambungnya, tidak semua kerugian negara dianggap kasus korupsi. Namun kerugian itu bisa juga karena perdata. “Betul ada perbuatan melawan hukum, betul ada kerugian, tetapi ini bukan tindak pidana korupsi. Maka selesailah kasus ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia menjelaskan tujuan pembentukan Panja Jiwasraya ini untuk membuat jelas sekaligus, bentuk akuntabilitas Jaksa dalam penanganan kasus AJS ini.

Namun, sasaran Panja Jiwasraya tidak akan tercapai jika Jaksa tidak transparan.

Termasuk keterlibatan mereka, apakah pelaku individu/perorangan ataukah perusahaan. 

“Kalau kita tidak tau kasusnya apa, tindakan pidananya apa, susah kita meraba-raba ini. Kita susah membedah kasus ini. Kita juga susah meminta pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap penanganan kasus ini,” ucapnya.

Tetapi, kalau kasus ini dibuka secara gamblang maka arah kasus ini akan mudah kelihatan, termasuk dugaan keterlibatan bos PT Mayapada Grup, Datok Sri Tahir.

“Jadi, kalau bisa, dibuka semua ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau dibuka semuanya maka akan jelas, ini Mayapada, ini Maya apa dll,” tuturnya.

Diketahui, pada kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Adapun untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: