Keempat, kemudian lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-e atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler milik lurah.
Kelima, lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra. Keenam, lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-e yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-e tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Ketujuh, perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku karena merasa sungkan kepada lurah.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies.
Ia mendukung pemberian pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan melakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. "Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tutur Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo