Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Gara-Gara...

Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Gara-Gara... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-e yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri, pemerintah daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antar negara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang. Dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: