Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Gaji Ke-13?

Apa Itu Gaji Ke-13? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Tunjangan PNS yang melekat besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS. 

Lalu, tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sayangnya, gaji ke-13 tahun 2020 ini masih belum ada kejelasan. Hal ini lantaran pandemi covid-19 yang meluluhlantakan berbagai sektor termasuk perekonomian Indonesia. Padahal, biasanya gaji ke-13 cair setiap tahun ajaran baru sekolah.

Sementara itu, tahun ajaran baru sekolah sudah terlaksana pada 13 Juli 2020. Namun pencairan gaji ke-13 2020 waktunya akan mundur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu yang baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: