Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Dosen UI ke Mega Viral, Ungkap Kepentingan PDIP-BPIP

Surat Dosen UI ke Mega Viral, Ungkap Kepentingan PDIP-BPIP Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Chusnul menambahkan, pada 22 Juni 1945 ada Tim Sembilan yang menghasilkan Jakarta Charter merumuskan dasar negara Pancasila. Ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945.

"Ibu Mega, setelah jatuh bangunnya Kabinet 4 Kaki pada masa demokrasi parlementer itu, dan rapat konstituante belum sepakat tentang dasar negara, dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dalam dekrit itu Piagam Jakarta dimasukkan sebagai konsideran dalam Dekrit 5 Juli 1959 itu. Sejak itu Soekarno merangkap jabatan Presiden dan Perdana Menteri."

"Ibu Mega yang terhormat, Tokoh2 muslim itu dulu ada yang menangis saat harus mencoret 7 kata di Sila Pertama Ketuhanan 'dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya'. Ki Bagoes Hadikusumo yang mengusulkan untuk menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ruh dari Pancasila itu tidak dapat dipisahkan dari pemikiran2 politik Islam. Dalam Pancasila selain sila pertama, ada kata adab, musyawarah, wakil, rakyat, adil, itu adalah konsep2 dalam Islam. Jadi negara ini adalah tempat warga negaranya harus punya Tuhan yang Esa; manusianya harus beradab; bangsanya harus bersatu; rakyatnya berdaulat; masyarakatnya makmur."

Chusnul mengingatkan, bangsa ini sedang di ambang krisis dari berbagai lini kehidupan. Namun, diam-diam di saat pandemi Covid-19, tanpa diskusi akademik yang luas dan mendalam, diumumkan RUU HIP. Inti dari RUU tersebut tidak akan membuat baik bangsa Indonesia ke depan. TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tidak menjadi konsideran.

"Ibu Mega, pendeknya mohon segera ibu perintahkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP ini. Tidak perlu pula mengganti dengan nama-nama lain seperti RUU PIP atau lainnya. Sebaiknya BPIP itu dibubarkan saja. Sudah terlalu banyak lembaga-lembaga negara yang fungsinya tumpang tindih."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: