PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menerapkan klasterisasi dalam melaksanakan penugasan pembangunan infrastruktur dan penyediaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk pembangkit listrik. Langkah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Syahrial Mukhtar menjelaskan, pembangunan infrastruktur LNG terbagi menjadi tiga area yaitu Area Barat, Tengah dan Timur.
"Kami akan membangun tiga HUB," ujar Syahrial, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Cek Jadwalnya, KAI Operasikan 2 Kereta Api Rute Jakarta-Bandung
Untuk di area Barat, PGN akan membangun penghubung di Terminal Arun, yang ditargetkan bisa memenuhi gas di Nias, Krueng, dan sekitarnya. Kemudian di area tengah, PGN akan memanfaatkan terminal pengolahan gas terapung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung. Gas ini akan disalurkan dengan sistem kapal pengangkut (breakbulking) ke kapal-kapal kecil untuk menyuplai small LNG carrier.
"Jadi, nanti FSRU Lampung bisa dibawa ke Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB," ucap Syahrial.
Selanjutnya di area Timur akan dibangun penghubung perkiraan di Ambon untuk melayani Indonesia Tengah dan Timur, seperti Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur LNG oleh PGN dilakukan secara stimulan untuk pembangkit yang sudah dibangun dan dibagi menjadi delapan klaster, yaitu sebagai berikut:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti