1. Klaster Sumatera
2. Klater Kalimantan Barat
3. Klaster Bali Nusra 1
4. Klaster Bali Nusra 2
5. Klaster Sulawesi
6. Klaster Maluku
7. Klaster Papua Utara
8. Klaster Papua Selatan
Klasterisasi tersebut merupakan komitmen PGN untuk bersinergi dengan PLN guna meningkatkan penggunaan gas di sektor kelistrikan agar layanan masyarakat bisa maksimal. Pemanfaatan gas bumi untuk sektor kelistrikan juga mengurangi ketergantungan pada energi impor dan subsidi BBM.
PGN telah melakukan koordinasi secara intensif dengan PLN untuk menyelesaikan perjanjian komersial untuk jangka waktu 20 tahun untuk tahap quick win. Quick win akan dimulai dengan menggunakan pola operasi follower di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Sorong yang ditargetkan selesai 2020.
"Pada tahap ini, ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari High Speed Diesel (HSD) di plant gate pembangkit PLN," ujar Syahrial.
Sementara itu, Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan bahwa langkah strategis itu merupakan wujud komitmen PGN untuk memperkuat struktur usaha subholding gas. Pihaknya juga berkomitmen meraih peluang pertumbuhan usaha dari meningkatnya kebutuhan dalam negeri akan pasokan gas untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik.
"Selain itu, ini menjadi respons PGN dalam mendukung program pemerintah menargetkan perbaikan bauran energi primer bagi pembangkit listrik PLN, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca," ujar Hartono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti