3 Fitur Klikpajak Bantu Wajib Pajak Urus Segalanya secara Online
Memperingati Hari Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus pada reformasi perpajakan 2017-2020, yang diharapkan ada perubahan sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh, baik dari administrasi, regulasi, peningkatan basis perpajakan, penggunaan teknologi informasi, dan lainnya.
Dengan adanya pandemi, pengurusan pajak secara offline menemui sejumlah hambatan karena tidak dapat dilakukan dalam kapasitas normal pada umumnya, menyusul kewajiban pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penggunaan aplikasi untuk pengurusan pajak secara daring menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan saat ini.
"Sejak 2018, Mekari melalui produk Klikpajak telah menjadi mitra resmi dari DJP untuk membantu para pengusaha, khususnya pemilik UKM, dalam mengurus pelaporan, melakukan billing dan pembayaran pajak," ujar Suwandi Soh, CEO Mekari, dalam keterangan tertulisnya (14/7/2020).
Baca Juga: Rajin Bayar Pajak, Bamsoet Diganjar Penghargaan oleh Dirjen Pajak
Klikpajak merupakan aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis. Dengan kondisi saat ini, di mana pelayanan pajak offline dibatasi oleh DJP sementara waktu, pengurusan pajak secara online dapat membantu Wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu.
Hingga saat ini, Klikpajak memiliki lebih dari 50.000 pengguna dan telah tersertifikasi ISO27001 atas keamanan informasi.
"Inovasi digital dalam pengurusan pajak merupakan terobosan yang relevan saat ini," tambah Suwandi.
Beberapa fitur yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak dalam KlikPajak, di antaranya e-Billing Klikpajak, e-Faktur Klikpajak, dan e-Filing Klikpajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: