3 Fitur Klikpajak Bantu Wajib Pajak Urus Segalanya secara Online
Fitur e-Billing Klikpajak memungkinkan Wajib Pajak menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.
Lalu, dengan fitur e-Faktur Klikpajak, Wajib Pajak bisa membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur secara online tanpa perlu instalasi software.
Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui fitur e-Filing Klikpajak dan mengaksesnya secara gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan dan riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan di Klikpajak.
Selain ketiga fitur tersebut, Klikpajak juga akan merilis fitur e-Bupot dalam waktu dekat. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik DJP atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: