Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Inkrah, Masinton: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Belum Inkrah, Masinton: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Kredit Foto: Istimewa

"Saya sangat menyoroti beberapa redaksi yang saya anggap cukup provokatif dan tendensius. Klien saya tidak pernah hilang dan melarikan diri, namun begitu mengapa redaksi yang ada menyebut polisi masih mencari Kimin?

"Kalimat tersebut berpotensi dan dapat ditafsirkan seolah-olah klien saya telah melarikan diri dan melakukan tindakan yang bersifat tidak kooperatif, padahal faktanya klien saya tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mengabaikan panggilan dari pihak yang berwajib, bahkan terhadap panggilan pertama dari pihak kepolisian Saya baru di jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Juli 2020," ulasnya.

Baca Juga: Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

Harmaein menyebutkan, sebagaimana Surat Panggilan nomor : S.pgl/4688/VII/2020/Ditreskrimum, sehingga redaksi tersebut sangat tendensius, serta mengabaikan kewajiban dari TEMPO.CO untuk melakukan Check and Recheck terlebih dahulu terkait kebenaran informasi sebelum melakukan pemberitaan.

"Redaksi juga menyebutkan soal, Ia menunding praktik curang tersebut sudah dilakukan Simon Tonoto selama kurang lebih 3 tahun dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Itu bersifat opini," paparnya.

Sementara soal penangkapan L dan A, anak buah Kimin polisi menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda, menurut Harmaein, Tempo.co dinilai telah melanggar asas praduga tidak bersalah.

"Saya meminta kepada Tempo.co agar meralat serta memperbaiki berita yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" tersebut sebagaimana alasan dan bantahan yang telah saya uraikan tersebut, di atas dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan," ungkapnya.

"Menyampaikan permintaan maaf serta mengakui kesalahan atas pemberitaannya tersebut kepada para pembaca dan/atau pendengar dan/atau pemirsa secara online 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan," tambah Harmaein.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: