Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muannas: Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan Harus...

Muannas: Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan Harus... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

Ombudsman RI menyebut ada maladministrasi dan rekayasa dalam kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Namun, praktisi Hukum Muannas Alaidid menyebut temuan Ombudsman itu hanya sebatas petunjuk. Tak ada nilai pembuktiannya. Temuan itu tak serta merta menghentikan proses hukum kasus tersebut.

"Levelnya tak sebanding dengan putusan Pengadilan. Jadi diuji saja laporan Ombudsman tanpa menghentikan kasusnya di Pengadilan. Itu yang benar," tegas Muannas di Mie Atjeh Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat

Perkara sarang burung walet tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Penghentian kasus ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Para pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel tak menyerah. Mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016.

Praperadilan itu dikabulkan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun, berkas tak kunjung dilimpahkan. Menurut Muannas, Kejaksaan telah melanggar kode etik lantaran tak menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut. 

"Itu termasuk langkah hukum perdata perbuatan melawan hukum oleh institusi dan pidana pasal 216 KUHP pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tutur Muannas. "Jangankan Kejaksaan, Presiden saja harus tunduk," imbuhnya. 

Muannas mencontohkan KPK, sebagai institusi yang menaungi Novel, tunduk pada putusan praperadilan dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Status tersangka BG, digugurkan pengadilan. KPK diperintahkan menghentikan kasusnya. "Harusnya  kasus Novel di Bengkulu itu juga sama," tandas Muannas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: