Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organ Buruh Konsisten dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

Organ Buruh Konsisten dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Enam serikat pekerja/serikat buruh menyatakan tetap konsisten tergabung dalam tim pembahasn klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dari unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. Hal ini didasari atas upaya menjaga konsistensi dan sebagai strategi untuk memperjuangkan kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.

"Dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan ini merupakan dorongan dan tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya," ujar juru bicara dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristandi, Rabu (15/7/2020).

Keenam serikat pekerja yang konsisten untuk tetap berada dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja itu adalah KSPSI Yoris, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Kahutindo. Perwakilan serikat pekerja tersebut menilai masuknya representasi serikat pekerja dalam tim teknis adalah bagian dari strategi perjuangan dan dialog sosial yang nyata.

"Kami yakin forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," tutur Ristandi.

Dirinya juga menegaskan bahwa opini yang menyebutkan kalau representasi serikat pekerja dalam tim pembahasan merupakan wujud kesetujuan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah opini yang keliru. Justru, menurut Ristandi, tim teknis ini adalah media formal untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan ingin ditolak oleh serikat pekerja.

"Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plin plan, mencla mencle. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat," papar Ristandi.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah membentuk tim teknis untuk membahas khusus soal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (Apindo dan Kadin), dan unsur serikat pekerja. Dari unsur serikat pekerja, awalnya diwakili oleh KSPSI AGN, KSPSI Yoris, KSPI, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Karhutindo.

Dalam perjalanannya KSPSI AGN dan KSPI menyatakan mundur dari tim pembahasan. Namun, enam serikat pekerja lainnya tetap konsisten untuk terlibat dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: