Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi, mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai pihak yang menawarkan investasi di perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan keuntungan fixed income atau pasti untung. Sebaiknya, masyarakat melakukan pengecekan legalitas kepada pihak yang terkait seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan memublikasikan adanya investasi ilegal. Kami juga menyayangkan adanya investasi ilegal yang merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi," ujar Fajar dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: KBI Jalin Kemitraan dengan Perinus, Mau Sejahterakan Nelayan
Satuan Tugas Waspada Investasi merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas Waspada Investasi telah menemukan adanya 99 investasi ilegal yang 87 di antaranya mengatasnamakan perdagangam berjangka. Modus yang dilakukan dengan menduplikasi website yang seolah-olah legal.
Investasi ilegal ini menyasar masyarakat yang minim akan pengetahuan dengan cara memberikan penawaran keuntungan yang tidak wajar sehingga mereka tergiur. Fajar menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkakit investasi di perdagangan berjangka komoditi.
"Kami optimis dengan makin pahamnya masyarakat tentang investasi di perdagangan berjangka komoditi, kami mengajak semua pemangku kepenting untuk memberantas bersama-sama," ujar Fajar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tjahya Widayanti, juga menyatakan bahwa masyarakat harus tetap melakukan pengecekan legalitas perusahaan apabila ditawarkan investasi tersebut.
"Karena hal ini, Bappebti satu-satunya lembaga yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di industri perdagangan berjangka komoditi. Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukan izin dari Bappebti, sudah dipastikan itu ilegal," ujar Tjahya dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum