Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero).
Dengan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co, FSPPB melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja dan Pertamina.
Baca Juga: Erick Ogah Penuhi Permintaan Adian, Said Didu Langsung Ngetwit!
Baca Juga: Pasca-Kebakaran, Pertamina EP Klaim Layanan Masih Baik
Sambungnya, ia mengatakan pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurutnya, dalam keputusan tersebut, FSPPB sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan." katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil