Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Presiden Jokowi agar melobi PM Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan buronan kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Saat ini, kami meyakini Djoko Soegiarto Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Boyamin di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: PR Besar Kejagung: Tangkap Djoko Tjandra, Kejar Uang dan Asetnya!
Keyakinan itu bukannya tanpa dasar. Boyamin mensinyalir adanya pertemuan antara seorang lawyer Indonesia dan kliennya dengan Djoko Tjandra di Lantai 105 Gedung Signature 106 Komplek Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Oktober 2019. Dalam pertemuan tersebut, sang lawyer menawarkan apartemen milik kliennya kepada Djoko Tjandra.
"Saya cukup mengenal lawyer tersebut karena pernah bergabung dengan kantor saya, Boyamin Saiman Lawfirm," tuturnya.
Keberadaan Djoko di Malaysia juga dikuatkan oleh pernyataan pengacaranya, Anita Kolopaking. Ia menyebut kliennya tinggal di Kuala Lumpur Malaysia.
"Berdasarkan kenyataan bahwa Djoko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur Malaysia maka dibutuhkan peran Presiden RI Paduka Yang Mulia Ir Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan PM Malaysia Muhyidin Yassin. Untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia," ungkap Boyamin.
Dia mengingatkan upaya lobi itu mesti diambil lantaran mantan Jaksa Agung M Prasetyo yang telah berupaya memulangkan Djoko lewat jalur ekstradisi mengalami kegagalan. Selain itu, ada indikasi Djoko Tjandra punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa dari eks PM Malaysia Najib Razak.
"Proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan PM Malaysia Muhyidin Yassin," kata Boyamin.
Boyamin meyakini lobi yang dilakukan Presiden Jokowi kepada PM Malaysia dapat mendatangkan hasil mengingat selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia. Salah satu contohnya, pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong Un, di Kuala Lumpur International Airport (KLIA).
Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati. Namun, berkat lobi tingkat tinggi dan penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia, Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Siti diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019. Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa, Bali pada tanggal 28 Februari 2018 atas permintaan FBI USA karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia.
Faktor lain yang juga diduga dapat memuluskan jalan untuk memulangkan Djoko Tjandra adalah hubungan baik antara Presiden Jokowi dengan PM Muhyidin Yassin. Kedekataan keduanya terasa ketika Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin sebagai PM Malaysia.
"Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia," ucap Boyamin.
Ia mengingatkan sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat e-KTP, paspor, surat jalan, dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia, serta mempermalukan dan menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu, satu-satunya cara adalah menangkap Djoko Tjandra dan menjebloskannya ke penjara selama dua tahun, sesuai putusan PK Mahkamah Agung. Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," tandas Boyamin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: