Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!

Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat! Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, resmi melaporkan dua perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bareskrim Polri.

Diketahui, pelaporan tersebut merupakan buntut penggerebekan tempat penampungan calon PMI nonprosedural di apartemen di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7) malam, dengan mengamankan 19 calon pekerja migran.

Baca Juga: BP2MI Ciduk 19 Calon Pekerja Migran Ilegal di Apartemen Bogor

Baca Juga: RI Terima Vaksin dari China, Rupiah Bertenaga Lawan Dolar AS

"Dari hasil penelusuran kami, 2 perusahaan sebagaimana keterangan para calon PMI yaitu PT Duta Buana Bahari dan Nadies Citra Mandiri. Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," katanya dalam jumpat pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sambungnya, "Dan jika perusahaan sudah memiliki izin untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran, maka otomatis dia akan terdeteksi dalam sistem yang kami miliki yaitu komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik BP2MI," tambahnya.

Lanjutnya, ia berharap dengan adanya kasus ini, tidak ada lagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi.

"Kami datang ke Bareskrim sebagai bentuk kerja sama sebagai penegak hukum dan sekaligus ingin menyampaikan bahwa kejahatan pengiriman PMI secara ilegal masih terus terjadi. Padahal, TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapa pun. Baik perseorangan atau berbadan hukum," imbuhnya.

Lanjutnya, ia mengatakan kedua perusahaan tersebut bekerja secara sistematis dan teroganisir. Bahkan, mereka melakukan cara-cara dengan menggunakan atribut kekuasaan.

"Pengiriman pekerja ilegal ini dilakukan secara sistematis, terorganisir, melibatkan pihak-pihak tertentu, pemilik moda berkomplot dengan oknum-oknum tertentu yang memiliki atribut-atribut kekuasaan dan ini bisnis kotor. Ini bisnis kotor untuk mendapat uang dengan cara cepat," katanya.

Sementara itu, para calon pekerja migran ini dijanjikan bekerja di Thailand. Namun, mereka harus membayar uang muka ke perusahaan senilai Rp25 juta.

Tambahnya, korban dijanjikan bekerja di perhotelan sebagai admin maupun marketing. "Yang dijanjikan semua bekerja di perhotelan, dijanjikan sebagai satu admin, dan dua sebagai marketing. Jadi bisa dibayangkan tindak pidana perdagangan orangnya human trafficking-nya sangat jelas dua perusahaan yang kami sebutkan tadi tidak memiliki izin untuk penempatan kedua mereka tidak bisa menghindar karena ada pengakuan dari seluruh korban," tuturnya.

"Mungkin ini pembicaraan, untuk korban meminta dikembalikan uang yang sudah mereka serahkan. Per orang mereka diminta Rp25 juta dengan janji akan dipekerjakan di Thailand," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: