Sementara apabila seorang perencana keuangan dan/atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan manapun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah atau calon nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).
Kemudian apabila seorang perencana keuangan indenpenden dan/atau firmanya menerima uang, baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahu kepada nasabah atau calon nasabah tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan.
Lebih jauh, lanjut Aidil, dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.
"Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi. Apalagi investasi pada saham dan saham IPO. Profesi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: