Petani plasma Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Jawa Barat meminta pemerintah merealisasikan konversi lahan bekas proyek Inti Rakyat (TIR). Sejak proyek dibangun 1984 hingga pertengahan tahun 2020 ini petani plasma tidak mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambah dan perumahan petani.
Plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana. Di Karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000.
Baca Juga: Howard Buffett, Anak Miliarder yang Pilih Hidup Sebagai Petani
Baca Juga: Demi Kualitas Petani Milenial, BPPSDMP Kuatkan Pendidikan Vokasi
Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumber daya alam dalam hal ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor non migas dan pemerataan pembangunan.
"Hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres No 18 tahun 1984," kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin, Rabu (22/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil