Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) bakal cair pada Agustus mendatang. Namun, tak semua berhak menerima gaji ke-13 ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci alokasi anggaran gaji ke-13 Rp28,5 triliun ini terdiri dari Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN.
"Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk, Negara Tekor Rp88,42 Triliun!
Baca Juga: Elektabilitas PSI Terbang Tinggi, Rupanya karena Ini
Dia melanjutkan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin.
"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ?ke-13? 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ?ke-13? adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon 1 dan 2 dan setingkat," jelasnya.
Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.
"Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ?ke-13? untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: