Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Allah, Ada Kenyataan Pahit di Balik Pencairan Gaji Ke-13

Ya Allah, Ada Kenyataan Pahit di Balik Pencairan Gaji Ke-13 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima, yakni sebesar gaji sebelumnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: