Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lakukan Illegal Fishing, Edhy Prabowo Tenggelamkan 1 Kapal Asing

Lakukan Illegal Fishing, Edhy Prabowo Tenggelamkan 1 Kapal Asing Kredit Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah berhasil menangkap 66 unit kapal pencuri ikan (illegal fishing) yang terdiri dari 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.

"Kami telah menangkap 66 unit kapal illegal fishing dari bulan Oktober hingga saat ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Ditemani Khofifah, Edhy Prabowo Lepas Ekspor Kawasan Berikat

Menurut dia, kapal asing pencuri ikan itu terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal Filipina, dan 12 kapal berbendera Malaysia.

"Kami juga ingin menyampaikan perkembangan penanganan kapal-kapal ikan ilegal asing sejauh ini. Sampai saat ini, 16 kapal sudah dapat keputusan hukum atau inkrah, 4 kapal dalam proses banding, dan 1 kapal ditenggelamkan karena melakukan perlawanan," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, penanganan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas illegal fishing.

"Kami sangat tegas dalam hal ini, jika pelaku illegal fishing melawan di tengah laut, saya perintahkan jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai ketentuan SOP dan sudah kita miliki," tandasnya.

Lalu, terhadap 17 Kapal ikan Indonesia, 2 kapal dihukum karena berkaitan dengan destructive fishing dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi. Hal tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap nelayan lokal.

"Dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku illegal fishing, kami menangani ABK-nya sebanyak 343 orang awak kapal selama 2020. Rinciannya: 21 orang berstatus tersangka, 108 orang berstatus non-justicia, proses di kejaksaan 37 orang, proses di direktorat jenderal imigrasi sebanyak 133 orang, dan 44 orang telah dipulangkan ke negara asal," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: