Hari Anak Nasional model "baru" digagas Soeharto. Purnawirawan jenderal bintang lima ini memandang anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa.
Dalam proses penentuannya, tanggal peringatan Hari Anak kerap berubah-ubah. Namun pada 1984, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Isi keputusan itu antara lain melakukan pembinaan, dan mewujudkan kesejahteraan anak, serta menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak. Oleh sebab itu, penetapan Hari Anak Nasional mendapat respons cukup positif.
Pemilihan tanggal 23 Juli rupanya selaras dengan salah satu undang-undang penting. Tanggal 23 Juli 1979, Soeharto mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Hari Anak Nasional diperingati secara serentak --dari tingkat pusat, daerah hingga perwakilan di luar negeri-- sejak 23 Juli 1986. Pelaksanaannya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Teknis pelaksanaannya, Menko Kesra menunjuk satu departemen/kementerian secara bergantian sebagai penyelenggara hari peringatan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: