Seharusnya, ujar Kurnia, ketidakberdayaan KPK dalam menangkap Harun Masiku menjadi catatan yang serius. Sebab, selama ini KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan menangkapnya.
"Ambil contoh pada M Nazarudin, yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," kata Kurnia.
Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan tersebut, KPK telah memperpanjang masa cegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap Masiku. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
Harun Masiku sendiri sudah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Saat ini, kata Ali, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk mencari dan menangkap Harun.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.
Ali menambahkan, belum ada informasi yang masuk ke pihaknya mengenai keberadaan Harun. Namun, Ali Fikri memastikan penyidikan tetap berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo