Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada periode 2009–2016 diklaim mencatatkan keuntungan.
Hal itu ditegaskan Dion Pongkor, kuasa hukum Syamirwan, mantan kepala divisi investasi Asuransi Jiwasraya yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus Pidana Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Dion mengatakan fakta itu terungkap dalam kesaksian para direktur dari sejumlah manajer investasi atau MI dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ppda Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Gegara Sentimen Negatif, Investasi Saham Jiwasraya Ambyar
Menurutnya, total pembelian (subscription) RDPT oleh Asuransi Jiwasraya pada akhir 2008 hingga akhir 2009 mencapai Rp10,16 triliun. Pada saat dijual kembali (redemption/penarikan dana kelolaan) pada 2016, jelas dia, asuransi jiwa pelat merah itu mendapatkan dana Rp13,57 triliun.
"Dengan demikian, secara umum ada keuntungan sekitar Rp3,41 triliun," jelas Dion, Kamis (23/7/2020).
Dalam persidangan kemarin, Direktur PT Pan Arcadia Capital (PT Danawibawa Manajemen Investasi) Irawan Gunari mengakui pihaknya membentuk RDPT yang dibeli Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 dengan nilai Rp2,87 triliun.
Produk RDPT bernama Dhanawibawa Eksklusif Terbatas 1 itu, jelas dia, terdiri dari aset penyertaan atau underlying saham-saham dengan kapitaliasi kecil (small cap) dan kapitalisasi antara (mid cap).
Dia juga mengakui bahwa saham-saham yang menjadi undelying RDPT tersebut merupakan rekomendasi Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: