Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi pejabat Bawaslu.
"Saya sebenarnya tidak mau komentar, tapi saya akan membacakan klarifikasi dari BPK kata teman-teman," ujar Afif di Gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rp48,1 Miliar Masuk Rekening Pribadi, DPR Mau Todong Prabowo
Menurut Afif, perihal berita yang beredar terkait hasil pemeriksaan laporan dana yang bersumber dari APBN pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung tidak sama dengan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Judul dalam LHP sangat jelas, satu, pengguna rekening pribadi sebagai rekening antara atas pengambilan sisa belanja LS (belanja langsung) dan TUP (tambahan uang persediaan) pada Bawaslu Kabupaten, Kota, Provinsi Lampung," ujar Afif.
Dia menambahkan, "temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana. Begitu klarifikasinya."
Ia memastikan tidak masalah pengelolaan anggaran di Bawaslu seperti yang diberitakan media massa. Karena selama ini laporan keuangan Bawaslu selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kalau mau detailnya tanya ke Pak Sekjen. Soal keuangan saya enggak mengurusi keuangan," katanya.
Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan APBN yang pengelolaannya masuk ke dalam rekening pribadi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar dan tersebar berbagai kementerian/lembaga.
"Terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," kata Agung dalam cara media workshop secara virtual.
Untuk temuan di Bawaslu, berupa sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung sebesar Rp2,93 miliar yang tidak disetor ke rekening Bawaslu provinsi melainkan disetor ke rekening pribadi.
Diketahui, dana tersebut ditransfer ke seorang staf subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, atas nama FR.
"Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan rekening dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengembalian dana sisa belanja Bawaslu Kab/Kota," ujarnya.
Dia menambahkan, "Pemeriksaan lanjut menunjukkan penggunaan rekening atas nama FR memang benar dipergunakan untuk penampungan sementara karena seluruh uang ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender. Jadi tidak ada kerugian negara, tapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo