Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah menyebutkan DPC boleh melakukan penjaringan secara tertutup di internal partai apabila mendapat suara minimal 25 persen. Sehingga dia menilai, dengan turunnya rekomendasi kepada Gibran-Teguh, maka penjaringan tertutup yang dilakukan DPC tidak bernilai di mata DPP.
"Artinya apa yang sudah dirumuskan DPC tidak ada nilainya di sana (DPP) karena yang diberi rekomendasi adalah Mas Gibran dan Pak Teguh padahal kami mengusulkan Pak Purnomo dan Pak Teguh," ungkap Rudyatmo yang juga mantan Wakil Wali Kota Solo saat berpasangan dengan Jokowi.
Namun, dia memahami semua keputusan ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sudah melalui rapat DPP. "Apa pun keputusan Ketum, itu kader partai wajib melaksanakan dan memenangkan pemilihan kepala daerah," kata Rudyatmo yang saat ini menjabat Wali Kota Solo tersebut.
Politik Dinasti
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait fenomena politik dinasti yang terjadi di Tanah Air. Dia mengatakan, fenomena tersebut tidak bisa dipungkiri dan publik juga tidak bisa menutup mata karena merupakan hal yang bersifat alamiah.
"Tapi bukan berarti karena dia anak pejabat negara kemudian hak politiknya tercabut karena status tersebut," kata Hasto Kristiyanto dalam konferensi virtual di Jakarta terkait peresmian 20 kantor DPD dan DPC PDIP, Rabu (22/7/2020).
Hasto mengatakan, Undang-Undang (UU) republik Indonesia jelas menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dicalonkan dan mencalonkan sebagai pemimpin daerah atau negara. Namun, dia mengatakan, bukan berarti karena seseorang berposisi sebagai anak pejabat negara kemudian dia kehilangan hak berpolitik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti