Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Gagal Rampungkan Kasus Korupsi Wakil Bupati OKU, KPK Maju

Polisi Gagal Rampungkan Kasus Korupsi Wakil Bupati OKU, KPK Maju Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menangani kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.

“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama JA (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Jika Ada Suap di Kasus Bank Bali, KPK Bakal Lakukan Ini!

Baca Juga: Orang PKS Ini Kritik Kebijakan Susi Soal Larangan Tangkap Benur

Ali Fikri menjelaskan, pengambilalihan kasus ini terjadi karena kepolisian sulit menyelesaikannya dengan baik. Maka itu, penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.

Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. “Kemudian, perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan melakukan penyidikan terhadap tersangka Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu JA. Penyidik Polda juga sudah berkoordinasi dengan KPK dan Bareskrim Polri.

Polda Sumsel sudah melakukan supervisi dengan KPK dan Bareskrim. “Diharapkan ini dapat mempercepat proses penyidikan di kasus tersebut," kata Kabid  Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Supriadi,  Jumat (19/7/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: