Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Ada Suap di Kasus Bank Bali, KPK Bakal Lakukan Ini!

Jika Ada Suap di Kasus Bank Bali, KPK Bakal Lakukan Ini! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Djoko Tjandra kembali mengudara, usai terungkapnya beberapa perwira tinggi Kepolisian RI (Polri) yang terlibat membantu buronan itu.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan sejumlah perwira tinggi di Polri membantu Djoko Tjandra untuk bisa melenggang keluar dan masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penindakan secara langsung maupun melalui koordinasi dan supervisi jika ditemukan ada dugaan suap dalam skandal buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Gibran Ikut Pilkada, Analis: Kalau Kalah, Reputasi Jokowi Akan...

Baca Juga: Kasus Pewaris Tahta Huawei: Pengacara Desak Hakim Tampilkan Bukti

"Djoko Tjandra buron, kalau kehadiranmya dan aktivitasnya pada saat beberapa waktu lalu misalnya di-back up aparat penegak hukum atau aparat pemerintah kalau ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi, tentu kami akan lakukan penindakan lebih lanjut baik langsung maupun supervisi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Meski demikian, seperti dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "KPK Siap Usut Dugaan Suap di Kasus Djoko Tjandra" yang bersumber dari Viva, Ghufron mengatakan KPK belum memutuskan untuk mendalami kasus ini. Ia menuturkan KPK akan berkoordinasi dan supervisi dengan kepolisian yang sedang menangani kasus skandal Djoko Tjandra.

Jika dari penanganan yang dilakukan kepolisian ditemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi, Ghufron menekankan KPK akan turut menangani kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Artinya, kami belum bisa memberikan kepastian. Kami akan melakukan supervisi maupun koordinasi karena teman-teman aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada suap atau gratifikasi maka sebagaimana pasal 11 (UU KPK) adalah wewenang KPK," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: