Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Sindir Gubernur PKS: Sumber Virus Korupsi Berjemaah di Sumut

PDIP Sindir Gubernur PKS: Sumber Virus Korupsi Berjemaah di Sumut Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, KPK menahan 11 orang mantan DPRD Sumut, yaitu Japorman, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.

Suap diduga empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: