Sementara ILO memperkirakan pekerja meninggal rata-rata 2,78 juta jiwa setiap tahun di seluruh dunia hingga tahun 2017. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai 2,33 juta jiwa.
Adapun Global Burden of Disease Study mengeluarkan riset tahun 2015 tentang jumlah kematian akibat pekerjaan mencapai lima persen. Sedangkan kematian karena penyakit yang ditumbulkan pekerjaan menyumbang 2,4 juta jiwa atau 86,3 persen, dan kecelakaan fatal menyumbang 13,7 persen.
Di Korea Selatan, penerapan K3 memberi dampak positif terhadap angka kecelakaan kerja pada perusahaan konstruksi. Mengutip S.J. Yoon et al / Effect of OHSMS on Work-Related Accident Rate (2013) seluruh perusahaan yang telah tersertivikasi mampu menekan angka kecelakaan kerja dalam tempo empat tahun.
Edi mengungkapkan, jika perusahaan itu tidak menerapkan K3 dipastikan perusahaan tersebut harus mengeluarkan biaya tambahan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang meliputi pengobatan atau perawatan serta biaya yang harus diasuransikan. Sementara perusahaan kehilangan potensi omzet maupun laba, serta hilangnya waktu hingga sanksi hukum.
Mata rantai yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja mirip gunung es. Jika tidak ditangani, biaya yang ditimbulkan akan semakin besar. Edi mencontohkan anggaran untuk legal/hukum, waktu penyelidikan, penyediaan fasilitas gawat darurat di rumah sakit, dan sewa peralatan jika ada gangguan aset.
Perusahaan masih dituntut mengeluarkan gaji pegawai yang mengalami kecelakaan, melatih pegawai pengganti, upah lembur dan ekstra waktu untuk pekerjaan di bidang administrasi.
“Itu belum termasuk hilangnya nama baik perusahaan loh. Itu jauh lebih mahal,” kata Edi
Penerapan budaya K3 di sebuah perusahaan kata Edi, juga tidak bisa lepas dari peran pemimpin yang selalu sadar akan pentingnya keselamatan kerja. Pemimpin diharapkan bisa menjadi motor sekaligus penggerak budaya K3, untuk menciptakan perusahaan yang sehat.
Komitmen pimpinan perusahaan diharapkan bisa menempatkan organisasi K3 yang dapat menentukan keputusan.
“Tentu saja pimpinan perusahaan harus bisa menyediakan anggaran, SDM, perencanaan dan pelaksanaan K3 secara tepat,” pungkas Edi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil