Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Deno Kamelus akhir tahun 2018 lalu memecat secara tidak hormat 11 ASN karena terlibat kasus korupsi.
Namun setelah 19 bulan “menganggur” para ASN bekas narapidana kasus korupsi itu diaktifkan kembali. Alasannya karena 9 orang di antaranya mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat banding sedangkan dua orang lainnya tidak melakukan upaya hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansy Aldus kepada VIVA beralasan, pengaktifan kembali sembilan pecatan ASN itu semata-mata menjalankan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Anies Gak Main-main, Ancam Pecat ASN yang Lakukan...
“PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan oleh Bupati Manggarai. Kemudian Pemkab Manggarai melakukan banding ke PTUN Surabaya, putusannya sama menguatkan putusan PTUN Kupang,” kata Sekda Jahang usai menyerahkan SK pengaktifan kembali 9 orang ASN itu di Kantor Bupati Manggarai, Kamis (30/7).
Dijelaskan Sekda Jahang, SK pemecatan terhadap 11 ASN sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2018. SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pemecatan yang dilakukan akhir Desember 2018 itu adalah pemerintah yang harus dijalankan oleh Bupati Manggarai yang ditindaklanjuti melalui pemberhentian dengan tidak hormat kepada teman-teman ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: