Jagat media sosial (medsos) baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan salah seorang artis bernama Ike Muti. Ia mengaku ditolak bergabung ke dalam sebuah proyek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantaran masih ada foto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Instagramnya.
"Tuhan Memang Baik disaat #pandemi saya masih ada beberapa tawaran #webseries tapi kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus foto di sosmed yang ada bapak presiden kita @jokowi kok rasanya gak profesional banget. Hanya karena project #webseries tersebut akan bekerja sama dengan klien dari #pemdadki," tulis Ike di akun instagram pribadinya @ikemuti16, seperti dilihat pada Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Ancam Pidana Ike Mukti Akibat Postingan Ini
Unggahan tersebut menarik perhatian warganet dan viral. Menanggapi itu, Pemprov DKI jakarta melayangkan somasi terhadapnya.
Somasi tersebut disampaikan akun Twitter resmi Pemprov DKI @DKIJakarta. Pemprov DKI Jakarta menegaskan klaim Ike Muti itu adalah hal yang tidak benar. Pemprov DKI pun merasa dirugikan atas klaim tidak benar tersebut.
"Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yang tidak faktual tersebut. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya," tulis Pemprov DKI.
Surat somasi tersebut ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Setidaknya, dalam surat tersebut berisi tiga tuntutan daripada Pemprov DKI kepada Ike.
Baca Juga: Djoko Tjandra Akhirnya Dijemput di Bandara Halim Jakarta
"Menjelaskan apa proyek yang saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabnya?," tulis poin pertama di surat somasi.
Di poin kedua, Pemprov DKI meminta Ike untuk menyebutkan siapa yang memerintahkannya untuk menghapus foto dirinya dengan Presiden Jokowi. Kemudian, masih di poin kedua, Pemprov DKI menanyakan kapan dan melalui apa instruksi tersebut disampaikan.
"Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan pemerintah Pemprov DKI untuk menghapus foto anda dengan Presiden Joko Widodo," tulis Pemprov DKI lagi di poin ketiga.
Pemprov DKI memberikan batas waktu 2x24 jam terhitung mulai hari kemarin kepada Ike Muti untuk menunjukkan bukti ucapannya. Pemprov juga mendesak Muti membuat sebuah klarifikasi tertulis yang ditandatangani di atas materai. Jika tidak maka upaya hukum pidana akan diupayakan.
"Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," tulis surat somasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih