Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekarang Waktunya Bongkar Habis Korupsi BLBI dan Bank Bali

Sekarang Waktunya Bongkar Habis Korupsi BLBI dan Bank Bali Kredit Foto: Istimewa

Terhadap Djoko Tjandra, Polri dan Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dalam eksekusi kasus lama dan penegakan terhadap kasus tindak pidana yang baru saja dilakukannya sebagai residivis, sebagai seseorang koruptor berdasarkan putusan MA 2009 harus menjalani hukumannya yang setimpal. 

"Mulai dari segala itikad buruknya sewaktu buron dan kejahatan baru yang merupakan tindak pidana dalam pemalsuan surat (termasuk penyuapan birokrasi), penipuan, kejahatan lintas negara ditambah dengan pemberatan pidana sebagai residivis sampai dengan permufakatan jahat dengan oknum aparat penegak hukum dan birokrat," ujarnya.

Dikatakannya, secara delik pidana, Djoko Tjandra sebagai koruptor yang melarikan diri dapat diberikan pemberatan hukuman sesuai UU Tipikor. Kemudian dijerat dengan pasal 263 ayat 1 jo pasal 378 KUHP  dengan ancaman enam tahun penjara dikaitkan dengan pemalsuan dan penipuan berupa penerbitan surat berharga yang dapat menimbulkan kerugian. 

Dalam yurisprudensi tetap, perlakuanya disebut intelectuele valsheid atau pemalsuan secara intelektual yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat (Hoge Raad 1941, No 42). Terkait residivis dan itikad buruk yang berkenaan dengan pasal di atas dapat dikenakan juga ketentuan pasal 486 KUHP dengan penambahan sepertiga hukuman terutama terkait kasus tindak pidana baru djoko Tjandra yang belum lewat lima tahun.

Terkait kongkalikong dengan oknum pejabat, kata dia, Djoko Tjandra dapat juga dikenakan pasal 88 dan pasal 55 terkait permufakatan jahat. Dia pun berharap, Polri, Kejaksaan, dan KPK dapat mengurai dan membongkar benang kusut pemberantasan kasus korupsi Bank Bali dan BLBI.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: