Polda Jawa Timur (Jatim) masih melakukan penyelidikan awal terkait kasus pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) berinisial G. Polisi menyatakan adanya keterbatasan untuk mendalami kasus tersebut karena hingga kini tidak ada pengaduan yang sah dari para saksi korban.
"Kita kan masih memiliki keterbatasan untuk adanya laporan pengaduan secara sah dari para saksi korban khususnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/8/2020).
Trunoyudo mengakui, sebenarnya Polda Jatim telah menjalin kerja sama dengan pihak kampus yang telah membuka posko pengaduan. Posko pengaduan Unair telah menerima 15 aduan dari orang yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dapatkah Fetish Disembuhkan?
Namun ternyata, aduan tersebut belum bisa dijadikan dasar penyelidikan kasus lebih mendalam karena para pengadu enggan mengungkap identitasnya. "Ada sekitar 15 orang yang mengadu. Namun masih sumir karena belum mencantumkan identitasnya secara jelas dan pasti," kata Trunoyudo.
Karena itu, lanjut Trunoyudo, penyidik dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung. Trunoyudo mengimbau mereka yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut, agar bisa segera melapor melalui nomor kontak 082143578532.
"Ini dalam rangka untuk memberikan suatu jalur khusus pengaduan. Sehingga bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan khususnya untuk perlindungan saksi awal dari penyidik. Nanti kita juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan saksi dan korban," ujar Trunoyudo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: