Setara Institute mengkritik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Setara menilai Perpres itu jika disahkan akan menjadi kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.
"Sebelumnya, pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran HAM berat dalam banyak kasus juga menjadi penanda kemunduran reformasi sektor keamanan yang mencemaskan," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jokowi Mau Serahkan Jabatan Presiden ke Prabowo, Fakta atau Hoax?
Menurut Hendardi, dengan adanya Perpres itu maka TNI jadi leluasa menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme. Kemudian juga, menurutnya, bisa bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme.
"Kepemimpinan Jokowi justru terus-menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilege pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas," ujar Hendardi.
Jokowi-Ma'ruf, katanya, merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi, yakni meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan menegakkan hukum.
"Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan," kata Hendardi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: