Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan TNI dibutuhkan untuk membantu tugas polisi di bidang pemberantasan terorisme.
Menurutnya, ada fungsi dan situasi tertentu yang secara khusus hanya dimiliki dan dilakukan TNI, misal, teror di atas kapal, ekstra teritorial, dan kedubes, menyangkut objek vital, jabatan vital, yang polisi tidak bisa mengaksesnya. Yang bisa masuk, katanya, hanya militer, dan dengan tetap mengedepankan perlindungan HAM.
Baca Juga: Hanura soal Koalisi Din Cs: Kaum Pecundang Mau Jatuhkan Jokowi
"Inilah pro dan kontra. Komprominya, terorisme pidana, tetapi karena banyak yang tak cuma pidana dan hukum, maka dicantumkanlah TNI bisa ikut tangani aksi terorisme, dan keterlibatan TNI diatur Perpres. Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru," kata Mahfud pada 30 Juli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: