Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Doni Perobek Alquran Divonis 3 Tahun Penjara

Doni Perobek Alquran Divonis 3 Tahun Penjara Kredit Foto: SINDOnews

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan. 

Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran Alquran, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga setempat, selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memprosesnya secara hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: