Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manipulasi Saham, Konglomerat RI Terancam Bui dan Denda Rp3,5 M!

Manipulasi Saham, Konglomerat RI Terancam Bui dan Denda Rp3,5 M! Kredit Foto: Twitter/ClemenCiang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan orang terkaya ke-40 Indonesia pada tahun 2009, Kris Taenar Wiluan tengah menghadapi 112 dakwaan atas dugaan pelanggaran Securities and Futures Act. Pelanggaran tersebut terkait dengan manipulasi perdagangan saham.

Dilansir dari Straits Times di Jakarta, Kamis (6/8/2020) Wiluan yang juga pendiri Citramas Group diduga menginstruksikan karyawannya Ho Chee Yen meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy yang juga dikendalikan oleh Wiluan.

Baca Juga: Roda Berputar, Keluarga Terkaya Hong Kong Kehilangan Rp116 T!

Ho (56) pun harus menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act. Transaksi dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham perusahaan.

Jika dinyatakan bersalah, pelanggar dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal USD250.000 (Rp3,5 miliar).

Wiluan (71) sempat berada di urutan ke-40 orang terkaya Indonesia menurut Forbes di tahun 2009 dengan kekayaan bersih USD240 juta (Rp3,49 miliar). Ia juga diduga menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang perwakilan perdagangan CIMB Securities untuk melayani perdagangan akun Pacific One.

Tujuannya yakni mendorong harga saham di mana transaksinya dilakukan pada Mei-Juli 2016 dan Juni 2015.

Ho ditufuh bersekongkol dan sengaja membantu Wiluan dengan menyampaikan instruksinya kepada Ngin dan Yeo Jin Lui, pedagang lain dengan CIMB Securities untuk melakukan perdagangan saham KS Energy antara Desember 2014 dan September 2016 melalui akun perdagangan Pacific One.

Diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Wiluan keluar dengan jaminan USD250.000 (Rp3,5 miliar). Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari KSCGP Juris juga keluar dengan jaminan USD70.000 (Rp1 miliar). Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Pada 2017, Wiluan dan putranya Richard James Wiluan diwawancarai oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) dalam penyelidikannya terhadap potensi pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act.

Pada saat itu, sesepuh Wiluan memposting jaminan polisi dan dibebaskan setelah wawancara, sementara putranya dibebaskan tanpa memerlukan jaminan.

Perusahaan menyatakan kepada Bursa Singapura pada April 2017 bahwa mereka akan bekerja sama terkait penyelidikan itu.

"Keduanya telah memberi tahu dewan direksi bahwa mereka telah dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan, termasuk memberikan akses ke semua data elektronik, peralatan TI dan perangkat penyimpanan data mulai Januari 2015," kata perusahan.

Saham KS Energy yang saat ini dalam daftar pengawasan SGX ditutup datar di 1,6 sen pada hari Rabu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: