Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto menyampaikan, PT KAI memberikan diskon biaya pengiriman biaya pengiriman barang melalui jasa Rail Express sebesar 17%.
"Diskon ini diberikan dalam rangka memeringati dan ikut menyemarakkan HUT Ke-75 Republik Indonesia serta menumbuhkan pasar kepada calon pelanggan dan loyatitas kepada pelanggan angkutan Rail Express terhitung mulai 8 Agustus hingga 31 Agustus 2020," ujar Supriyanto, Jumat (7/8/2020).
Tarif yang tercantum di dalam aplikasi merupakan tarif yang telah didiskon sebesar 17% dan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap transaksi tanpa dikenai minimum berat angkutan. Kendati demikian, Supriyanto mengatakan bahwa selama periode diskon tarif HUT Ke-75 RI, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku.
Baca Juga: Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp8,13 Triliun
Baca Juga: Berantas Narkotika, Bea Cukai Perlu Bersinergi dengan BNN
Supriyanto menuturkan, Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI (Persero) dengan menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) dengan kapasitas 250 ton maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20 ton.
"Dengan adanya Rail Express ini, kita akan dengan mudah mengirimkan barang dengan cepat dan tepat waktu, mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus. Jadi, dengan menggunakan Rail Express, kita akan lebih mudah dalam mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang cepat dan tepat," tutur Supriyanto.
Jasa Rail Express dilayani oleh stasiun-stasiun yang berada di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Solo, Ngawi, Surabaya, dan berbagai kota lainnya.
Supriyanto menjelaskan, barang yang akan dikirim harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut. Barang harus diberi tanda atau petunjuk informasi barang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon pengirim maupun penerima barang serta keterangan perlakuan terhadap barang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: