Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Pailit Global Mediacom Punya Landasan Hukum yang Kuat

Gugatan Pailit Global Mediacom Punya Landasan Hukum yang Kuat Kredit Foto: Rawpixel

Sementara itu, sengketa KT Corporation dan PT. Global Mediacom Tbk diawali dengan Perjanjian Opsi Jual dan Beli pada Juni 2006, Perjanjian tersebut awalnya ditandatangani oleh PT. KTF Indonesia (kini menjadi KT Corporation), PT. Bimantara Citra Tbk (kini menjadi Global Mediacom) dan Qualcomm Incorporated. 

Pada September 2016, seluruh hak dan kewajiban PT. KTF Indonesia digantikan oleh KT Freetel, hal ini berdasarkan sale and transfer shares agreement. Kemudian KT Freetel melakukan merger dengan KT Corporation, dan menjadi KT Corporation sebagai perusahaan yang tetap berdiri, dengan demikian KT Corporation merupakan kreditor yang sah dari PT. Global Mediacom Tbk. Jadi KT Corporation memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan pailit kepada Global Mediacom ujar Amir dalam Sidang perdana tersebut.

Sementara itu, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi, dalam keterangannya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation.

“Tidak ada kewajiban atau utang Mediacom ke KT Corporation, kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: