Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rp2,6 M Masuk Kantong DKI dari Pelanggar PSBB

Rp2,6 M Masuk Kantong DKI dari Pelanggar PSBB Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Terkait dengan daerah yang paling banyak melakukan pelanggaran, Arifin mengatakan tidak bisa menentukan lantaran perbedaan karakteristik setiap wilayah di Jakarta berbeda.

Misalnya daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan yang notabene minim restoran dan kafe tidak bisa disamakan dengan daerah yang banyak tersedia restoran dan kafe. Menurut dia, yang bisa dinilai adalah tingkat keaktifan dari anggota Satpol PP.

Arifin menyampaikan denda miliaran rupiah tersebut masuk ke penerimaan kas daerah. Adapun alokasinya, katanya, yang menentukan adalah pengelola keuangan dalam rangka mendukung kegiatan di dalam APBD Tahun 2020.

Dia menegaskan, tujuan dari penindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah untuk sekedar mengumpulkan denda, tetapi untuk memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap penularan Covid-19.

"Tujuan kami memberi perlindungan. Kalaupun ada sifatnya penindakan, pendisiplinan dalam bentuk sanksi, bukan jadi tujuan dapat (uang) sanksi. Kita lakukan ini semata-mata ingin memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat," jelasnya. Arifin menambahkan, setiap pekan jajaran Satpol PP terus melakukan evaluasi terhadap penindakan yang dilakukan di lapangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: