Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPAI Terus Kritik Kerjaan Nadiem Makarim

KPAI Terus Kritik Kerjaan Nadiem Makarim Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Diketahui, pada taklimat media Jumat (7/8) Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengumumkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kurikulum darurat ini berisi penyederhanaan kurikulum nasional sehingga guru dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk ke jenjang sekolah berikutnya. (Baca juga: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Kemendikbud Ingatkan Batas Kuota Siswa)

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional dan menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: