Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan ikut merespons terkait ancaman resesi ekonomi akibat dampak dari pandemi virus corona. Bahkan, pada kuartal II-2020 ekonomi Indonesia melorot sebesar 5,32 persen.
Terkait itu, Irwan mempertanyakan, peran dan keberadaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tengang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020.
Baca Juga: Puan Masih Keok dari AHY, Demokrat Mending Pikir-Pikir Deh!
Baca Juga: Demokrat: Ekonomi Blusuk, Utang Tinggi, Pak Jokowi Butuh Apa Lagi
Sebab, menurut dia, dalam aturan tersebut pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengelola uang negara dengan selonggar-longgarnya tanpa potensi pidana, kebijakan kenaikan harga listrik, iuran BPJS juga penarikan pajak yang tinggi.
“Rakyat sudah cukup menderita dengan kenaikan harga listrik, BPJS, biaya pendidikan dan kesehatan termasuk pajak. Jangan lagi rakyat yg disalah-salahkan terkait penggunaan masker, sosial distancing dan lain-lain. Apalagi mau disanksi tentu itu makin memberatkan hidup mereka,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Tambahnya, ia mengatakan pemerintah dapat mencontoh langkah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerapkan Keep Buying Strategy di tahun 2008.
"Saya pikir pemerintah telah dibekali UU dan Kebijakan yang longgar untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional sehingga apapun harus dilakukan termasuk Keep Buying Strategy bapak SBY di tahun 2008 untuk menjaga agar daya beli masyarakat tetap terpelihara guna mengimbangi resesi ekonomi global," tegas dia,
Lanjutnya, ia mengatakan segala cara harus dilakukan guna mengantisipasi resesi ekonomi yang kini mengancam Indonesia.
"Selama itu strategis dan dibutuhkan dalam kondisi ekonomi seperti ini saya pikir itu cukup bijak," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil