Pemerintah menetapkan syarat bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan modal kerja yang terdampak akibat Covid-19. Adapun bantuan bakal diberikan sebanyak Rp2,4 juta yang didistribusikan secara masif pada Agustus ini.
"Program bantuan produktif usaha mikro ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: NU Dukung Pemerintah Kasih Bantuan Rp600 Ribu ke Pekerja
Teten mengungkapkan, total anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UKM ini sebanyak Rp22 triliun. Bantuan tidak diberikan cuma-cuma. Pemerintah memberi syarat bahwa penerima bantuan belum menerima bantuan pinjaman dari perbankan.
"Dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," kata dia.
Lanjut Teten, data penerima dihimpun dari bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), koperasi, dan pemerintah daerah. Ia juga mengimbau peran aktif pelaku usaha jika dirasa perlu mendapat permodalan.
Salah satunya, mendaftar atau mencari tahu informasi ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing. "Selanjutnya, data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," ujar Teten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum