Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi untuk terus berinovasi dan bertransformasi menjadi industri yang siap menghadapi tantangan di tengah era digital agar dapat terus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan proteksi kesehatan dan perlindungan jiwa, terus mendukung pembangunan nasional melalui penempatan dana industri asuransi jiwa yang bersifat jangka panjang, dan konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Pandangan AAJI tersebut diungkapkan dalam Digital & Risk Management in Insurance (DRiM) 2020 Webinar yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan bertindak sebagai Ketua Panitia adalah Hengky Djojosantoso, Kepala Departemen Insuretech AAJI, dan mengangkat tema "Pandemic Covid-19: Lesson Learned & Moving Forward".
Baca Juga: Gotong Royong Lawan Covid-19, AAJI Sumbangkan Rp1 Miliar ke RS Rujukan
DRiM merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh AAJI dan telah dilaksanakan secara berturut-turut sejak tahun 2018 sebagai bentuk fokus dan perhatian AAJI terhadap kesiapan industri asuransi jiwa dalam memasuki era digital, baik untuk kesiapan dalam bentuk teknologi dan infrastruktur maupun kesiapan manajemen risiko teknologi informasi dan digital.
Sesuai dengan tema yang diangkat, pada tahun ini DRiM membahas dampak Covid-19 pada perkembangan perekonomian Indonesia, perubahan perilaku konsumen sebagai akibat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan cyber security yang merupakan aspek krusial untuk diperhatikan. Khususnya, industri asuransi jiwa sebagai bagian dari industri jasa keuangan dalam menyikapi kondisi perubahan yang makin ke arah digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Riswinandi, dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya mengapresiasi AAJI yang menyelenggarakan DRiM dan menilai bahwa topik yang diangkat sangat relevan dengan situasi yang dihadapi saat ini. Saat ini, terjadi perubahan konsumsi dalam masyarakat sebagai dampak dari Covid-19, di mana kesiapan teknologi merupakan langkah yang harus dipenuhi oleh dunia usaha.
"Dengan demikian, OJK mendorong transformasi teknologi dalam pelaksanaan proses bisnis dan optimalisasi teknologi Informasi agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien," tukasnya dalam keterangan resmi AAJI di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dari sisi konsumen, kata Riswinandi, pemanfaat teknologi juga dapat memberikan akses yang lebih baik untuk dapat berinteraksi dan menjalin komunikasi tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung. Melihat situasi yang berkembang, OJK telah mengeluarkan relaksasi pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) melalui tatap muka langsung secara digital dan berharap industri asuransi jiwa menjalankannya dengan kehati-hatian dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
"OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko, serta penerapan teknologi Informasi. Saat ini, OJK tengah merumuskan guideline mitigasi penyelenggaraan layanan elektronik dan akan berkoordinasi dengan industri melalui AAJI agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator," jelasnya.
Sejalan dengan Riswinandi, Ketua AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa di tengah situasi yang menantang akibat Covid-19, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang bisnis asuransi jiwa.
"AAJI menyambut baik kebijakan OJK terkait relaksasi proses penjualan produk asuransi melalui media video conferencing dan tanda tangan digital sebagai pengganti metode konvensional, di mana relaksasi ini tentunya sangat membantu mendorong penetrasi penjualan di masa PSBB dan masa transisi saat ini," pungkas Budi.
Budi bilang, komitmen AAJI untuk turut menyejahterakan masyarakat dibuktikan dengan pembayaran total klaim dan manfaat yang meningkat untuk periode kuartal I 2020 sebesar 4,1%, yaitu dari Rp34,1 triliun menjadi Rp35,92 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"AAJI juga mencatat bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi terkait Covid-19 sebesar Rp216.028.879.791 untuk 1.642 polis di Kuartal II tahun 2020 meskipun pemerintah telah menyatakan kondisi pandemi yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah. AAJI berkeyakinan bahwa dengan dukungan regulator dan stakeholders lainnya, industri asuransi jiwa akan tetap bertumbuh dalam situasi apa pun," papar Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum