Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OTG Tak Perlu Lakukan Swab Test Berkali-kali

OTG Tak Perlu Lakukan Swab Test Berkali-kali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasien positif virus corona (Covid-19) dengan tanpa gejala tidak perlu menjalani tes swab ulang untuk evaluasi akhir status klinis pasien tersebut.

Orang tanpa gejala (OTG) tersebut hanya perlu menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Baca Juga: OTG Bukan Berarti Hidup Normal-normal, Ini yang Mengerikan...

Peraturan mengenai hal ini tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Bab III mengenai Surveilans Epidemiologi di HK.01.07/MENKES/413/2020 tersebut dijelaskan, kasus konfirmasi positif Covid-19 selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: