"Masyarakat dapat mengirim dokumen bisnis, akademis ataupun kearsipan di tengah keterbatasan akses transportasi," ujar Farian Kirana, CEO Lion Parcel.
Adapun empat jenis dokumen yang dapat dikirimkan menggunakan Docupack adalah pertama dokumen literer seperti buku, majalah, surat kabar, jurnal, tesis/disertasi. Kedua, dokumen korporil seperti brosur, frame, silabus, peta, grafik, katalog, flyer, leaflet.
Ketiga, dokumen kearsipan seperti surat, laporan, premi. Keempat, dokumen berharga seperti akta, paspor, SIM, KTP, BPKB, dan sejenisnya. Docupack juga dilengkapi dengan layanan asuransi pengiriman dokumen berharga dengan penggantian hingga Rp10.000.000 per STT atau resi.
"Sama halnya dengan Onepack, layanan Docupack ini merupakan inovasi Lion Parcel dan pemaksimalan penggunaan jalur transportasi udara yang didukung oleh jangkauan armada milik sendiri dan kepastian rute dari Lion Group," tutup Farian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: